Masih maraknya tindak intoleransi yang dilakukan oleh warga yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia dinilai Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sikap yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi
"Kerap kali bertindak dengan cara-cara yang tidak demokratis dan bahkan memaksakan garis pemikirannya sebagai kebenaran mutlak," ujar Kasubdit Ormas Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, Selasa (7/10).
Bahtiar menilai, hingga saat ini masih ada ormas yang mengklaim demokratis, namun aktivitasnya di ruang publik tidak mencerminkan sikap demokratis. Dirinya mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), juga diatur secara khusus mengenai tujuan ormas, yakni salah satunya mengembangkan sikap toleransi.
Beberapa tujuan utama ormas adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan juga memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain himbauan, pemerintah juga perlu tegas menindak ormas yang kerap meresahkan warga dengan tindakan-tindakannya yang menjurus kriminalitas seperti perusakan, pemukulan dan lainnya. Sikap pembiaran hanya akan membuat kejadian yang lebih besar akan terjadi lagi.